Ensiklopedia
Interkoneksi
- Tuesday, 24 April 2012
- Written by admin
Interkoneksi
Definisi MVNO
Interkoneksi adalah keterhubungan
antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang berbeda. Interkoneksi
antar-operator telekomunikasi wajib dilaksanakan
di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada
pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi.
Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan originasi,
layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi (tetap lokal,
bergerak selular, atau bergerak satelit) wajib
mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang
disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi
(DPI).
Interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi
diatur dengan Permen 8 tahun 2006 tentang
Interkoneksi.
Dalam lingkup nasional, sasaran utama interkoneksi
antar-jaringan pada penyediaan jasa teleponi, khususnya
jasa teleponi dasar, ialah untuk mencapai keterhubungan
antara :
suatu jaringan tetap lokal atau suatu jaringan
bergerak sebagai jaringan asal trafik, dan suatu
jaringan tetap lokal lain atau suatu jaringan
bergerak lain sebagai jaringan tujuan trafik;
suatu jaringan tetap lokal atau suatu jaringan
bergerak sebagai jaringan asal trafik, dan suatu
jaringan SI sebagai jaringan tujuan trafik, atau
arah sebaliknya.
Daerah kawasan Indonesia Timur (KTI) mayoritas
bukan merupakan daerah komersil bagi operator-operator yang telah ada, hal ini menyebabkan tidak
banyak operator yang mau membangun infrastruktur
telekomunikasinya di wilayah tersebut dan kalaupun ada
wilayah yang sentuh hanya kota-kota besar saja.
Di wilayah KTI ini masih banyak desa yang belum
tersentuh dengan telekomunikasi yang disebabkan letak
geografisnya yang sangat terpecil.
Hal tersebut di atas menjadi Permasalahan yang paling dominan kenapa tidak banyak operator yang membangun infrastrukturnya di wilayah tersebut, karena disamping besarnya biaya pembangunan (Capex), potensi trafik yang muncul di wilayah ini sangatlah kecil jika dibandingkan dengan potensi trafik di Pulau Jawa. terkoneksi merupakan hal yang penting bagi operator dalam menjalankan bisnisnya, karena dengan adanya interkoneksi maka pelanggan antar operator bisa dapat berhubungan.
Dalam melakukan interkoneksi, operator dapat
melakukan dengan 2 cara, yaitu:
a. Direct connect, atau melakukan interkoneksi
langsung dengan operator lain.
b. Indirect Connect (transit), dalam melakukan
interkoneksi, operator tidak perlu melakukan
hubungan langsung tetapi melalui perantara
operator lain yang memiliki lisensi untuk
melakukan transit.
Dalam memilih apakah harus direct connect ataupun
melakukan transit tergantung dari potensi pasar di
wilayah tersebut ataupun pelanggan operator lain dalam
menghasilkan trafik. Operator yang memiliki jasa
layanan transit adalah Telkom dan Indosat karena kedua
operator tersebut telah memiliki lisensi jarak jauh.
Tarif interkoneksi merupakan salah satu faktor yang
dapat menimbulkan perselisihan antar operator yang
akan melakukan interkoneksi. Ada kemungkinan
operator besar akan melakukan diskriminasi terhadap
operator kecil.
Untuk menghindari hal tersebut maka pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Menteri no 8 tahun 2006
tentang interkoneksi yang didalamnya juga tertuang tata
cara perhitungan tarif interkoneksi berbasis biaya.
Perhitungan tarif interkoneksi yang dilakukan oleh
pemerintah setiap 2 tahun sekali menggunakan data
operator besar seperti Telkomsel yang mewakili
operator selular dan Telkom yang mewakili operator
jaringan tetap.
PoI (Point of Interconnection)
Point of interconnection (PoI) adalah titik
acuan lokasi fisik di mana terjadi interkoneksi,
yang membatasi bagian jaringan yang menjadi
milik penyelenggara yang satu dengan bagian
jaringan yang menjadi milik penyelenggara
yang lain pada suatu interkoneksi. Titik
interkoneksi juga menjadi titik batas wewenang
dan tanggung jawab mengenai penyediaan,
pengelolaan dan pemeliharaan jaringan
telekomunikasi masing-masing.
Dalam penentuan Point of Interconnection,
kecenderungan operator melihat secara bisnis
dan juga keepakatan keduabelah pihak pada
saat melakukan perjanjian interkoneksi.
PoC (Point of Charging)
Point of Charging (PoC) merupakan wilayah
pembebanan yang berfungsi untuk
membedakan apakah panggilan tersebut
merupakan panggilan lokal atau panggilan
jarak jauh.
Panggilan lokal merupakan panggilan, baik
kesesama pelanggan disatu operator ataupun ke
pelanggan yang berbeda operator, yang terjadi
di POC yang sama, sedangkan panggilan jarak
jauh merupakan panggilan yang melibatkan 2
atau lebih POC.
Dalam penentuan POC untuk penyelenggara
Jartaplok sebenarnya telah di tentukan
berdasarkan FTP2000 versi 2003, berdasarkan
kode area Telkom, sedangkan untuk selular
belum ada aturan yang mengatur penentuan
POC. Hal ini yang menyebabkan jumlah PoC
dan luas area pembebanan Selular berbeda jika
dibandingkan dengan PoC penyelenggara
Jartaplok.
Khusus unutk penyelenggara jartaplok USO
dalam penentuan PoC, pemerintah memberikan
kebebasan kepada operator bersangkutan untuk
menentukan sendiri sesuai dengan Keputusan
Menteri no 32 tahun 2008 tentang kewajiban
Layanan universal telekomunikasi.
Sumber:
KAJIAN TEKNO-EKONOMI DAN SUSTAINABILITY PENYELENGGARAAN JARINGAN USO PT.X UNTUK AREA WPUT 6, 7, 8, DAN 9
Gustommy Bisono (211090004)
Library IT TELKOM Bandung
Comments |
|