Login Anggota

Link

Advertise
 
Advertise
 
Advertise

Ensiklopedia

Interkoneksi

  • PDF

Interkoneksi
Definisi MVNO
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Interkoneksi antar-operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi. Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi (tetap lokal, bergerak selular, atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi diatur dengan Permen 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Dalam lingkup nasional, sasaran utama interkoneksi antar-jaringan pada penyediaan jasa teleponi, khususnya jasa teleponi dasar, ialah untuk mencapai keterhubungan antara :
 suatu jaringan tetap lokal atau suatu jaringan bergerak sebagai jaringan asal trafik, dan suatu jaringan tetap lokal lain atau suatu jaringan bergerak lain sebagai jaringan tujuan trafik;
 suatu jaringan tetap lokal atau suatu jaringan bergerak sebagai jaringan asal trafik, dan suatu jaringan SI sebagai jaringan tujuan trafik, atau arah sebaliknya.
Daerah kawasan Indonesia Timur (KTI) mayoritas bukan merupakan daerah komersil bagi operator-operator yang telah ada, hal ini menyebabkan tidak banyak operator yang mau membangun infrastruktur telekomunikasinya di wilayah tersebut dan kalaupun ada wilayah yang sentuh hanya kota-kota besar saja. Di wilayah KTI ini masih banyak desa yang belum tersentuh dengan telekomunikasi yang disebabkan letak geografisnya yang sangat terpecil.

Hal tersebut di atas menjadi Permasalahan yang paling dominan kenapa tidak banyak operator yang membangun infrastrukturnya di wilayah tersebut, karena disamping besarnya biaya pembangunan (Capex), potensi trafik yang muncul di wilayah ini sangatlah kecil jika dibandingkan dengan potensi trafik di Pulau Jawa. terkoneksi merupakan hal yang penting bagi operator dalam menjalankan bisnisnya, karena dengan adanya interkoneksi maka pelanggan antar operator bisa dapat berhubungan.

Dalam melakukan interkoneksi, operator dapat melakukan dengan 2 cara, yaitu:
a. Direct connect, atau melakukan interkoneksi langsung dengan operator lain.
b. Indirect Connect (transit), dalam melakukan interkoneksi, operator tidak perlu melakukan hubungan langsung tetapi melalui perantara operator lain yang memiliki lisensi untuk melakukan transit.
Dalam memilih apakah harus direct connect ataupun melakukan transit tergantung dari potensi pasar di wilayah tersebut ataupun pelanggan operator lain dalam menghasilkan trafik. Operator yang memiliki jasa layanan transit adalah Telkom dan Indosat karena kedua operator tersebut telah memiliki lisensi jarak jauh. Tarif interkoneksi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan perselisihan antar operator yang akan melakukan interkoneksi. Ada kemungkinan operator besar akan melakukan diskriminasi terhadap operator kecil.

Untuk menghindari hal tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri no 8 tahun 2006 tentang interkoneksi yang didalamnya juga tertuang tata cara perhitungan tarif interkoneksi berbasis biaya. Perhitungan tarif interkoneksi yang dilakukan oleh pemerintah setiap 2 tahun sekali menggunakan data operator besar seperti Telkomsel yang mewakili operator selular dan Telkom yang mewakili operator jaringan tetap.
PoI (Point of Interconnection) Point of interconnection (PoI) adalah titik acuan lokasi fisik di mana terjadi interkoneksi, yang membatasi bagian jaringan yang menjadi milik penyelenggara yang satu dengan bagian jaringan yang menjadi milik penyelenggara yang lain pada suatu interkoneksi. Titik interkoneksi juga menjadi titik batas wewenang dan tanggung jawab mengenai penyediaan, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi masing-masing.
Dalam penentuan Point of Interconnection, kecenderungan operator melihat secara bisnis dan juga keepakatan keduabelah pihak pada saat melakukan perjanjian interkoneksi.
PoC (Point of Charging)
Point of Charging (PoC) merupakan wilayah pembebanan yang berfungsi untuk membedakan apakah panggilan tersebut merupakan panggilan lokal atau panggilan jarak jauh.
Panggilan lokal merupakan panggilan, baik kesesama pelanggan disatu operator ataupun ke pelanggan yang berbeda operator, yang terjadi di POC yang sama, sedangkan panggilan jarak jauh merupakan panggilan yang melibatkan 2 atau lebih POC.

Dalam penentuan POC untuk penyelenggara Jartaplok sebenarnya telah di tentukan berdasarkan FTP2000 versi 2003, berdasarkan kode area Telkom, sedangkan untuk selular belum ada aturan yang mengatur penentuan POC. Hal ini yang menyebabkan jumlah PoC dan luas area pembebanan Selular berbeda jika dibandingkan dengan PoC penyelenggara Jartaplok.
Khusus unutk penyelenggara jartaplok USO dalam penentuan PoC, pemerintah memberikan kebebasan kepada operator bersangkutan untuk menentukan sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri no 32 tahun 2008 tentang kewajiban Layanan universal telekomunikasi.



Sumber:
KAJIAN TEKNO-EKONOMI DAN SUSTAINABILITY PENYELENGGARAAN JARINGAN USO PT.X UNTUK AREA WPUT 6, 7, 8, DAN 9
Gustommy Bisono (211090004)
Library IT TELKOM Bandung
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
       
 
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."