Berita
Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) bersama Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia Wilayah Jawa Barat – Banten menggelar acara Saresehan Pro Kontra RUU Perguruan Tinggi dan Akreditasi antara Harapan dan Permasalahannya. Acara berlangsung di Aula Politeknik Telkom, Jl. Telekomunikasi Bandung, Rabu (20/06/2012). Menghadirkan pembicara Ketua BAN-PT , Prof. Kamanto Sanarto, Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dr. Illah Sailah, MS, Ketua PANJA RUU PT DPR RI, Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si , Ketua ABPPTSI, Prof.Dr. Thomas Suyatno dan Ketua BAN-PT, Prof. Kamanto Sunarto, SH. Pada kesempatan itu, Rektor IT Telkom, Ir.Ahmad Tri Hanuranto, MT turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Prof. Kamanto Sanarto, di Indonesia kini terdapat 3016 peguruan tinggi dan 15 364 program studi. Kenyataannya, jumlah program studi dan perguruan tinggi terus meningkat dan seluruh biaya akreditasi dibebankan pada anggaran belanja negara.
Perlu Undang- Undang (UU) yang mengatur pengelolaan perguruan tinggi diungkapkan Dr. Illah Sailah, MS yakni perlunya jaminan bahwa pemerintah memajukan IPTEK secara terintegrasi dalam Sisdiknas, sekaligus sebagai wadah bagi dosen menjalankan tugas utamanya. Semangat dari UU pendidikan tinggi yakni otonomi, perluasan dan jaminan akses, pengembangan tridharma secara utuh, kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, serta keutuhan jenjang pendidikan.
“Tim RUU Pendidikan Tinggi terdiri dari kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian agama, kementrian PAN- RB, keementrian keuangan dan kementrian hukum dan HAM,” kata Illah.
Disampaikan Ilah, UU Perguruan Tinggi disusun berdasarkan Amar Putusan MK No 11-14-12-126-136/PUU-VII/2009 31 Maret 2012 tentang UU Badan Hukum Pendidikan. Yang menyatakan tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan, pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Adapun manfaat UU PT disampaikan Illah. Manfaat itu dilihat dari masing-masing aspek. Bagi masyarakat, manfaat yang bisa dirasakan adalah memiliki banyak pilihan jenis pendidikan tinggi yang setara. Adanya jaminan dapat kuliah sesuai dengan kemampuan akademiknya . Biaya kuliah lebih terkendali dan tejangkau. Bahkan jaminan memperoleh layanan pendidikan bermutu. Sedangkan bagi perguruan tinggi, dengan adanya UU PT dapat terjamin otonomi akademiknya. Perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan mutunya. Memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui bantuan operasional pendidikan tinggi. Pun, industri dapat memanfaatkan penelitian di perguruan tinggi untuk inovasinya. Dan pemerintah dapat mendorong perguruan tinggi untuk memajukan IPTEK melalui pelaksanaan tridharma secara komperhensif dan terpadu. Dan dapat memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkesetaraan.
Mengapa otonomi kampus? Ir. Rully Chairul Anwar, M.Si menyampaikan otonomi kampus diusung untuk menjawab tantangan globalisasi serta memecahkan masalah yang dihadapi perguruan tinggi di Indonesia. Perubahan paradigma perguruan tinggi harus diarahkan ke desentralisasi manajemen dan otonomi pengelolaan. Agar supaya maju, perguruan tinggi harus dikelola tidak sebagai jawaatan melainkan dikelola sebagai otonom sehingga bisa efisien dan berkarakter entrepreneurial.
Lain halnya bagi Prof.Dr. Thomas Suyatno. Baginya, Otonomi perguruan tinggi haruslah di pahami sebagai bebas dan lepas dari campur tangan pemerintah daalam hal pengangkatan pegawai, penerimaan mahasiswa , pengelolaan keuangan , pencarian sumber dana, penentuan standar akademis dan sebagainya. Bebas dari campur tangan pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan dan pencarian sumber dana tidak harus mandiri daalam pencarian pendaanaan, tetapi pemerintah tetap bertanggung jawab dalam memberikan bantuan sehingga tidak terlalu membebani peserta didik .
“Semua warga negaara, baik yang kuliah di PTN maupun di PTS mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan pemerintah daalam pendanaan kuliahnya,” kata Thomas.
Jelasnya, bagi perguruan tinggi, bentuk peraturan perundangan yang diperlukan adalah peraturan pemerintah. Sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas paasal 20 ayat 4 mengenai perguruan tinggi . pasal 21 ayat 7 tentang gelar akademik, pasal 24 aayat 4 tentang tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pasal 25 aayat 3 entang persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik. Daalam peraturan pemerintah tersebut perlu dihindarkan campur tangan pemerintah dalam otonomi perguruan tinggi.