ANGKUTAN LAUT: Permenkeu No. 80/2012 Bisa Turunkan Biaya 2%
- Details
- Category: News
- Published Date
- Written by Gathering and Sharing
- Hits: 523
By Berliana Elisabeth
Date : Selasa, 12 Juni 2012
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/06/12/175015/1939538/4/bebas-ppn-biaya-logistik-lewat-air-turun-2
JAKARTA: Indonesian National Shipowners Association (INSA) optimistis biaya logistik angkutan laut akan turun sekitar 2%, menyusul terbitnya Permenkeu No.80/2012, pengganti PMK No.527/2003 dan PMK No.28/2006 yang membebaskan PPN atas jasa angkutan di air.
Bahkan, penurunan biaya logistik melalui laut ini akan kembali turun menjadi total 6% jika dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah dibahas ditetapkan. Kedua RPP tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa bongkar muat kargo/kontainer untuk jalur pelayaran internasional dan PPN atas pembelian bunker.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan penghapusan PPN atas jasa angkutan di air melalui Peraturan Menteri keuangan (Permenkeu) No.80/2012 akan mendorong meningkatkan daya saing angkutan pelayaran nasional.
Dia menjelaskan selama ini angkutan laut nasional yang mengangkut muatan milik satu pihak dikenai PPN 10%. "Setelah Permenkeu itu terbit, PPN 10% dihilangkan, sehingga tarif bisa lebih kompetitif," kata Carmelita dalam jumpa pers di Gedung Kadin, Jakarta, Selasa sore 12 Juni 2012.
Dia menambahkan dalam PMK sebelumnya yakni PMK No.527/2003 dan PMK No.28/2006, kapal yang mengangkut muatan milik satu pihak (shipper) dikenakan PPN 10%, sedangkan kapal yang mengangkut muatan milik lebih dari satu pihak dibebaskan dari PPN.
Berdasarkan Permenkeu No.80/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan di Air ini, PPN atas keduanya dibebaskan.
"Para pelaku usaha pelayaran menyambut positif dan berterimakasih atas terbitnya Permenkeu 80 ini yang ditandatangani pada 29 Mei 2012 oleh Menteri Keuangan. Kami baru terima info soal Permenkeu dari Menteri Perhubungan pada Selasa pagi (12 Juni). Ini sudah kami perjuangkan sejak 15 tahun lalu, " kata Carmelita.
Carmelita menjelaskan dengan pembebas PPN 10%, tentunya persaingan pelayaran dalam dan luar negeri akan lebih baik, ongkos angkut melalui laut akan lebih baik.
"Kita menuju peraturan Beyond Cabotage yakni seluruh kapal pengangkut muatan harus berbendera Indonesia. Saat ini 90% angkutan ekspor-impor kita dilayani pelayaran asing, diharapkan pelayaran nasional bisa mengangkut kargo ekspor lebih banyak lagi," tuturnya.
Ketua Komite Tetap Perpajakan INSA Indra Yoeli mengatakan biaya logistik Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yakni nomor 56 berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan adanya fasilitas pembebasan PPN 10% untuk angkutan kargo laut, biaya logistik nasional akan turun rata-rata 2%.
Dia menjelaskan saat ini rata-rata biaya transportasi logistik untuk industri mencapai 17%, dan didalamnya termasuk komponen PPN 10%. "Dengan biaya 17%, PPN menjadi 0% maka ongkos kapal yang berkurang yakni 17% dibagi 10% menjadi 1,7% plus ditambah biaya bongkar muat dan lainnya, sehingga total biaya yang akan berkurang dengan penghapusan PPN ini sebesar 2%. Dengan demikian biaya logistik akan menjadi 15%," tuturnya.
INSA, sambungnya, juga tengah mengupayakan penghapusan PPN atas jasa bongkar muat kargo/kontainer untuk jalur pelayaran internasional dan PPN atas pembelian bungker.
"Di luar negeri, PPN keduanya nol persen, dan kami prediksi, jika kedua jenis PPN ini dihapus, ongkos logistik kembali turun yakni 6%, sehingga ongkos logistik nasional menjadi 11%," ujarnya.
Indra menjelaskan kondisi saat ini 5% muatan ekspor diangkut pelayaran nasional, sisanya kapal asing. Nantinya akan menjadi 20%-30%. "Dengan meningkatnya kargo nasional, penerimaan negara naik, lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat," tuturnya.
Menurutnya, biaya logistik nasional juga dipengaruhi lamanya masa tunggu kapal (kongesti) untuk bongkar muat di sejumlah pelabuhan yang tentunya akan menambah biaya operasional kapal.
Untuk kapal berkapasitas 1.000 Teus, biaya operasional mencapai US$6.000 per hari, kalau harus tertahan selama 30 hari di pelabuhan, akan ada tambahan biaya sebesar US$180.000. "Kapal carteran malah lebih mahal US$1.500-US$3.000 per hari."
Ada beberapa pelabuhan yang kongestinya memakan waktu lama. Indra menyebutkan diantaranya yakni Pelabuhan Sorong selama 30 hari, Makassar 30 hari, Dumai 20 hari dan Belawan 10 hari.
"Jadi tidak heran, ongkos angkut Jakarta-Belawan mencapai Rp7 juta-Rp8 juta per Teus, sedangkan untuk angkut Jakarta-Singapura mencapai US$120 per Teus (Rp1,18 juta)," kata Indra.
Menu
Most Read Most Read on Supply Chain Center
- MENGELOLA MINIMARKET/SUPERMARKET DENGAN PRINSIP BISNIS RITEL
- Skema Kerangka Berpikir Pusat Kajian & Keprofesian ERP Supply Chain Fakultas Rekayasa Industri Institut Teknologi Telkom
- Profile Pusat Kajian & Keprofesian ERP Supply Chain Center Fakultas Rekayasa Industri IT Telkom
- MATERIAL HANDLING SYSTEM
- WAREHOUSE OPERATION PLANNING