1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer

Permenkeu Soal Pembebasan Pajak Ringankan Beban Logistik

Date : 12 Juni 2012

Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/06/12/permenkeu-soal-pembebasan-pajak-ringankan-beban-logistik

TRIBUNNEWS.COM - Pelepasan pajak pendapatan nasional sebesar 10 persen sesuai Permenkeu No.80/2012 yang mengatur tentang pembebasan pajak atas angkutan laut, sungai, danau diyakini akan meringankan beban logistik yang menumpuk.

Ketua Bidang Perpajakan dan Kepabeanan DPP INSA,Indra Yuli menjelaskan bahwa beban logistik akan berkurang dari kisaran beban logistik yang sebelumnya yang mencapai 17 persen dari biaya produksi.

"Jika PPN sebesar 10 persen dari beban logistik yang sebesar 17 persen, tahun lalu, maka sudah 1,7 persen terlepas," ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta (12/6/2012)

Menurutnya, keringanan beban produksi akan berdampak kepada peningkatan PPH. Ilustrasinya adalah PPN 10 persen untuk kontainer sebesar 6 juta TEUs akan menghemat sekitar 48 juta dollar. Meskipun pendapatan negara berkurang, PPH nya akan meningkat sebanyak enam kali dan mencapai 200 juta dollar.

"PPH naik karena transaksi, frekuensi dalam perdagangan," ujar Yuli.

Ia pun optimis bahwa dengan keringanan ini biaya produksi akan meningkatkan jumlah armada INSA. Proyeksinya anggota INSA yang sudah mencapai 10000 armada pada tahun ini akan tumbuh sebesar 30 persen pada 2015.

Penambahan armada lokal juga akan mengubah komposisi armada di indonesia yang kapal asing sebesar 95 persen dan lokal 5 persen bisa berubah menjadi kapal asing sebesar 80 dan kapal lokal sebesar 20 persen.

Add comment



Refresh

Archived Article Archive Article ERP SCC